Ambon - Berita Maluku. Mantan Ketua Harian KONI Maluku, Augusthinus Kaya menilai Program Maluku Prestasi yang dicanangkan KONI Maluku masa bakti 2013/17 belum sah dan ilegal karena belum dibahas dan diputuskan dalam Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Maluku.
’’Sesuai AD/ART KONI sebagai payung hukum KONI dalam bekerja, apapun program dan kegiatan harus dibahas dan diputuskan dalam Musprov atau Musprov Luar Biasa. Sepanjang yang saya tahu, Program Maluku Prestasi belum dibahas dan diputuskan dalam Musprov maupun Musprovlub KONI Maluku,’’ jelas Kaya saat bertandang ke markas Berita Maluku, Minggu (1/3/2015).
Musprov, lanjut Kaya, dilaksanakan sekali dalam 4 tahun, sedangkan Musprovlub dapat dilaksanakan sewaktu-waktu jika dipandang perlu dan atas persetujuan 2/3 anggota KONI Maluku.
’’Saya melihat ada kepincangan dalam pengelolaan manajemen keolahragaan Maluku oleh pengurus KONI Maluku saat ini. Karena itu, saya pernah melayangkan Nota Keberatan ke Ketum KONI Maluku (Karel Albert Ralahalu) untuk menarik mandat dari Ketua Harian sesuai hirarkhi kewenangan yang ada pada ketum. Jika akhirnya Ketum berhalangan dan punya kesibukan di Jakarta yang tak bisa ditinggalkan, Ketum bisa mengusulkan pelaksanaan Musprovlub untuk memilih ketum baru dengan tembusan ke ketum KONI Pusat. Ini juga diatur dalam AD/ART KONI,’’ paparnya. (bm12/bm01)
’’Sesuai AD/ART KONI sebagai payung hukum KONI dalam bekerja, apapun program dan kegiatan harus dibahas dan diputuskan dalam Musprov atau Musprov Luar Biasa. Sepanjang yang saya tahu, Program Maluku Prestasi belum dibahas dan diputuskan dalam Musprov maupun Musprovlub KONI Maluku,’’ jelas Kaya saat bertandang ke markas Berita Maluku, Minggu (1/3/2015).
Musprov, lanjut Kaya, dilaksanakan sekali dalam 4 tahun, sedangkan Musprovlub dapat dilaksanakan sewaktu-waktu jika dipandang perlu dan atas persetujuan 2/3 anggota KONI Maluku.
’’Saya melihat ada kepincangan dalam pengelolaan manajemen keolahragaan Maluku oleh pengurus KONI Maluku saat ini. Karena itu, saya pernah melayangkan Nota Keberatan ke Ketum KONI Maluku (Karel Albert Ralahalu) untuk menarik mandat dari Ketua Harian sesuai hirarkhi kewenangan yang ada pada ketum. Jika akhirnya Ketum berhalangan dan punya kesibukan di Jakarta yang tak bisa ditinggalkan, Ketum bisa mengusulkan pelaksanaan Musprovlub untuk memilih ketum baru dengan tembusan ke ketum KONI Pusat. Ini juga diatur dalam AD/ART KONI,’’ paparnya. (bm12/bm01)

0 komentar:
Posting Komentar