![]() |
| August Kaya |
Nota pertimbangan pertama disampaikan melalui surat tertanggal 1 September 2014 dan nota pertimbangan kedua disampaikan melalui surat tanggal 17 Maret 2015.
Dalam dua surat pertimbangan ini, Kaya menegaskan program Maluku Bangun, program Maluku Medali Tahap I adalah produk Musyawarah Olahraga Provinsi (Musprov), sehingga program Maluku Prestasi yang tak diketahui perintis dan awal datangnya, harus dibahas dalam rapat yang sebanding dengan Musorprov, yakni Musorprov luar biasa (Musprovlub).
Namun, anehnya, dalam Musorprovlub KONI Maluku pada 7 Desember 2013 juga tidak dibahas program Maluku Prestasi 2013-2014.
’’Yang hanya dibahas dalam Musorprovlub 2013 adalah visi dan misi yang seharusnya tidak perlu, karena visi dan misi melekat dengan calon Ketum KONI Maluku, apalagi visi dan misi dimaksud tidak disampaikan sendiri oleh Ketum KONI Maluku terpilih (Karel Albert Ralahalu,’’ urainya dalam keterangan pers di Ambon, Kamis (19/3/2015).
Dalam hal ini, terang Kaya, seyogianya utusan KONI Pusat yang hadir pada saat Musorprovlub sebagai narasumber perlu mengarahkan Pimpinan Sidang untuk mengacu pada ketentuan perundang-undangan, UU SKN no.3/2005 dan atau AD/ART KONI yang berlaku.
’’Uraian tugas tiap pengurus KONI Maluku saat ini tak pernah ada karena struktur kepengurusan KONI Maluku masa bakti 2013-2017 berbeda dengan AD/ART KONI. Sebab, bila kepengurusan sesuai dengan AD/ART, uraian tugas tiap-tiap pengurus KONI Maluku mungkin masih bisa disesuaikan’’.
Mengingat Wakil Ketum II KONI Maluku Albertus Fenanlampir tidak ingin lagi mencampuri urusan, mengacu pada Pasal 16 butir ke-3 AD, dan Pasal 22 butir ke-5 ART KONI, Kaya menyarankan dua hal sebagai pertimbangan kepada Ketum KONI Maluku. Pertama, menarik atau membatalkan Surat Delegasi Tugas dan Wewenang nomor 19/KONI-MAL/ORG/X/2013 yang diberikan kepada Tony Pariela sebagai Ketua Harian KONI Maluku.
’’Dengan ditariknya surat mandat tersebut, Ketum KONI Maluku dapat terlibat langsung membenahi kembali organisasi KONI Maluku dalam kondisi saat ini yang kurang terorganisasi dengan baik didahului dengan melaksanakan Musorprovlub tahun 2015 dengan agenda utama, menetapkan program pembinaan olahraga prestasi yang akan dilaksanakan oleh pengurus KONI Maluku masa bakti 2013-2017 yang belum dapat dibahas dan ditetapkan dalam Musoprovlub sebelumnya, dan kedua, membahas dan menetapkan kembali target medali pada PON XIX/2016 Jawa Barat mengingat target minimal 8 medali emas (program Maluku Bangun) gagal direbut pada PON XVII/2008 Kalimantan Timur dan target program Maluku Medali Tahap I juga gagal dipenuhi pada PON XVIII/2012 Riau."
’’Atau jika Ketum KONI Maluku sesuai dengan isi surat delegasi tugas dan wewenang, mengingat kesibukan lain yang sementara dilaksanakan di Jakarta untuk jangka waktu yang belum dapat ditentukan, saya sarankan untuk mengajukan pengundurkan diri dan jika dapat disetuhui, dengan sepengetahuan Ketum KONI Pusat, dapat memberikan surat delegasi tugas dan wewenang kepada Gubernur Maluku untuk melaksanakan Musorprovlub KONI Maluku 2015 guna memenuhi dua agenda tadi sekaligus memilih Ketum KONI Maluku yang baru, untuk meneruskan sisa masa bakti kepengurusan ini’’. (bm09)

0 komentar:
Posting Komentar